Pelestarian Fungsi
Lingkungan Hidup
Audit LH:
o Pemerintah mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
o MenLH berwenang memerintahkan Audit LH kpd penanggungjawab
o usaha dan/atau kegiatan yang tdk patuh kpd ketentuan UUPLH
o Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan
o perintah MenLH tersebut
o MenLH dapat menugaskan kepada Pihak ketiga untuk melaksanakan Audit LH
- Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar Baku Mutu dan Baku Kriteria Kerusakan LH
- Rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadaap LH wajib memiliki AMDAL
- Setiap penanggungjawab uasaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan
- Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan
APABILA KONSEP DIATAS
DILAKSANAKAN DENGAN BAIK, MAKA
PENEGAKAN HUKUM LEBIH
BANYAK SEBAGAI SISTEM
PENGAWASAN TERHADAP
PARA PIHAK YANG BERKAITAN
DENGAN LINGKUNGAN YANG MELAKUKAN
KEGIATAN.
PERSYARATAN PENAATAN LH
·
AMDAL
meruapakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
- Larangan melakukan pembuangan limbah ke media LH tanpa izin
- Larangan melakukan pembuangan limbah dari luar wilayah RI
- Pembuangan limbah ke media LH dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan MenLH
- Larangan melakukan impor limbah B3
- Pengawasan dilakukan
- Pejabat pengawas Pusat/KLH
- Pejabat pengawas Daerah Propinsi
- Pejabat Pengawas Daerah Kab/Kota
- Penerapan sanksi administrasi
- Audit lingkungan
Sanksi Administrasi
- § Ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya
- § Dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran dihentikan
- § Sanksi Adminstrasi bersifat Reparatoir atau pemulihan keadaan semula
- § Dapat langsung menangani masalah pada sumbernya
- § Dijatuhkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara
Sanksi Administrasi:
1. Audit Lingkungan Hidup
2. Pencabutan izin usaha dan/atau
kegiatan
o Pemerintah mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
o MenLH berwenang memerintahkan Audit LH kpd penanggungjawab
o usaha dan/atau kegiatan yang tdk patuh kpd ketentuan UUPLH
o Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan
o perintah MenLH tersebut
o MenLH dapat menugaskan kepada Pihak ketiga untuk melaksanakan Audit LH
No comments:
Post a Comment